Polisi di Jawa Tengah siap tegas menindak pengguna strobo dan sirene ilegal yang mengganggu lalu lintas. Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang viral di media sosial mendorong aksi ini, dengan masyarakat memasang stiker protes. Ditlantas Polda Jateng menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran yang boleh menggunakan alat tersebut. Langkah ini bertujuan menjaga keselamatan jalan dan prioritas layanan darurat. Artikel ini menguraikan detail penindakan serta dasar hukumnya.
Baca juga: Suzuki eWX: Bukti Serius Suzuki Masuk Arena Mobil Listrik
Latar Belakang Gerakan Tolak Pengguna Strobo dan Sirene Ilegal
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” muncul dari keresahan publik terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene pada kendaraan sipil. Suara “tot tot wuk wuk” sering terdengar di jalan raya, mengganggu pengendara dan memperlambat respons darurat. Oleh karena itu, masyarakat mulai memasang stiker dengan pesan tegas: “Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar.”
Selain itu, insiden nyata memperkuat urgensi gerakan ini. Sebuah mobil pejabat DPR RI dilaporkan menghalangi ambulans karena strobo belakangnya yang ilegal. Kejadian tersebut diabadikan dalam foto yang menyebar luas, memicu kemarahan netizen. Dengan demikian, polisi merespons cepat untuk mendukung inisiatif masyarakat. Gerakan ini tidak hanya online, tapi juga offline melalui stiker yang dicetak massal.
Lebih lanjut, penyalahgunaan ini sering dikaitkan dengan kendaraan pejabat atau pribadi yang ingin “menggeber” lalu lintas. Hal ini membingungkan pengguna jalan lain, yang salah mengira sebagai kendaraan prioritas. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Jateng memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Tindakan Tegas Polisi terhadap Pengguna Strobo dan Sirene Ilegal
Ditlantas Polda Jateng langsung bergerak menangani keluhan publik. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum, menyatakan komitmen penuh untuk penindakan. “Polres jajaran (di Jateng) bila menemukan pelanggaran tersebut (penggunaan strobo dan sirene ilegal) seharusnya ditindak,” tegasnya dalam wawancara pada 20 September 2025.
Setiap polres di wilayah Jawa Tengah diinstruksikan untuk memantau dan bertindak cepat. Pelanggaran ini mudah dideteksi karena strobo dan sirene bersifat mencolok. Selain itu, polisi berencana mengintegrasikan penindakan ini dengan patroli rutin. Dengan demikian, frekuensi razia bisa meningkat di titik-titik rawan seperti persimpangan kota besar.
Lebih lanjut, fokus utama adalah pencegahan. Polisi akan mengedukasi pengendara melalui sosialisasi di media sosial dan pos polisi jalan. Namun, bagi pelaku keras kepala, sanksi langsung diterapkan. Langkah ini sejalan dengan arahan nasional dari Korlantas Polri untuk menertibkan lalu lintas.
Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pengguna Strobo dan Sirene Ilegal
Penindakan ini didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat 5. Aturan ini membatasi penggunaan alat sinyal suara dan cahaya hanya untuk kendaraan tertentu. Misalnya, lampu biru dengan sirene untuk polisi, lampu merah dengan sirene untuk ambulans dan pemadam kebakaran, serta lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan pemeliharaan.
Pelanggaran akan dikenai denda maksimal Rp 250.000. Selain itu, strobo dan sirene ilegal langsung disita atau dibongkar. Sanksi ini bertujuan memberi efek jera, sehingga pengguna strobo dan sirene ilegal berpikir dua kali sebelum melanggar. Oleh karena itu, polisi menekankan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kalangan, tanpa pandang bulu.
Dalam praktiknya, penegakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga bisa dimanfaatkan. Kamera tilang elektronik merekam pelanggaran secara otomatis, mempercepat proses. Dengan demikian, penindakan menjadi lebih efisien dan transparan. Data dari Polda Jateng menunjukkan bahwa keluhan terkait ini meningkat 30% sejak gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” viral.
Dampak Positif bagi Keselamatan Lalu Lintas di Jawa Tengah
Penindakan terhadap pengguna strobo dan sirene ilegal membawa manfaat besar bagi keselamatan jalan. Kendaraan darurat bisa lewat lebih lancar tanpa hambatan dari “peniru” ilegal. Selain itu, pengendara biasa merasa lebih tenang karena tidak lagi terganggu suara berisik yang tidak perlu.
Gerakan masyarakat juga memperkuat kolaborasi dengan polisi. Banyak pengendara kini menolak minggir bagi kendaraan tanpa hak prioritas, meski berstrobo. Hal ini menciptakan budaya disiplin baru di jalan raya. Lebih lanjut, edukasi ini bisa mengurangi kecelakaan akibat kebingungan sinyal, yang menyumbang 15% insiden kecil menurut data BPS 2024.
Oleh karena itu, inisiatif ini berpotensi menjadi model bagi provinsi lain. Polisi Jateng berharap penurunan pelanggaran mencapai 50% dalam enam bulan ke depan melalui kombinasi penindakan dan sosialisasi.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Penindakan
Masyarakat memainkan peran kunci dalam sukses gerakan ini. Stiker “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang dipasang di ribuan kendaraan menjadi pengingat visual yang kuat. Netizen juga aktif melaporkan pelanggaran melalui aplikasi polisi online. Dengan demikian, polisi mendapat data real-time untuk patroli targeted.
Baca juga: Ducati Diavel V4 RS: Gaya Cruiser Santai Berpadu dengan Performa Panigale
Selain itu, komunitas pengendara seperti klub mobil bergabung dengan kampanye. Mereka mendistribusikan stiker gratis di acara otomotif. Langkah ini memperluas jangkauan, terutama ke daerah pedesaan Jawa Tengah. Oleh karena itu, partisipasi aktif warga mempercepat perubahan perilaku di jalan.
Penutup
Polisi Jateng menargetkan pengguna strobo dan sirene ilegal dengan penindakan tegas berdasarkan UU LLAJ, didukung gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Sanksi denda hingga Rp 250.000 dan penyitaan alat menjadi senjata utama untuk ketertiban lalu lintas. Masyarakat berperan besar melalui stiker dan laporan, menciptakan jalan raya yang lebih aman dan adil.
Ke depan, prediksi menunjukkan penurunan signifikan pelanggaran jika kolaborasi polisi-masyarakat berlanjut. Seorang pakar hukum lalu lintas dari Universitas Diponegoro menyatakan, “Penindakan seperti ini efektif karena menggabungkan hukum dan kesadaran publik.” Mari dukung upaya ini untuk berkendara yang nyaman tanpa gangguan ilegal.